-->
  • Jelajahi

    Copyright © EnergiTransformasi.Id | Bertransformasi Bangun Negeri
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    DBH Dinilai Memiliki Potensi Peningkatan Alokasi ke Daerah

    Redaksi
    Kamis, 10 Maret 2022, 18:05 WIB Last Updated 2022-06-27T11:18:54Z

    Menteri Keuangan RI Sri Mulyani


    ENERGITRANSFORMASI – Dibentuknya pemerintahan daerah diketahui untuk menjadi penerus kebijakan pemerintah pusat, begitu juga dengan alokasi anggaran yang dikucurkan. Seperti halnya Dana Bagi Hasil (DBH) yang diketahui merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu, untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.


    Pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Keuangan, terus melakukan upaya dalam penyeimbangan terkait dana tersebut. Yang mana, perubahan ketentuan DBH di Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) dapat berpotensi meningkatkan alokasi DBH ke daerah sebesar Rp 3,85 triliun.


    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tujuan dari perubahan DBH tersebut adalah untuk meningkatkan kepastian fiskal daerah dalam rangka mengurangi vertical imbalance. Juga penguatan aspek kepastian alokasi, dan mendorong kinerja daerah.


    Sri Mulyani menyebut, terdapat sejumlah ketentuan DBH yang diubah dalam UU HKPD. Porsi DBH dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) misalnya, naik menjadi 3% dari sebelumnya hanya 2%. Perinciannya sebesar 0,8% diberikan ke provinsi, 1,2% ke kabupaten/kota penghasil dan 1% ke kabupaten lainnya.


    Namun, Sri Mulyani mengingatkan, kualitas dari penggunaan dana bagi hasil cukai tembakau oleh daerah perlu untuk terus diperbaiki.


    "Saya berharap ini juga dari sisi nanti pemerintah provinsi karena akan mendapatkan lebih tinggi 0,8% dan kabupaten penghasil 1,2% dan kabupaten lainnya 1% tentu sudah siap untuk memanfaatkan DBH CHT yang lebih tinggi di dalam APBD,” kata Sri Mulyani dalam acara Kick Off UU Sosialisasi UU HKPD, Kamis (10/3), dilansir dari Kontan.


    Ketentuan DBH lain yang diubah adalah alokasi DBH dari Pajak Bumi Bangunan (PBB) dari 90% kini menjadi 100%. Dengan kata lain, seluruhnya diserahkan ke daerah. UU HKPD ini juga ada opsi penambahan DBH jenis lain yang akan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada DPR, termasuk rencana DBH kelapa sawit.


    Sri Mulyani mencatat, 48,89% daerah akan mengalami kenaikan DBH dengan 3 provinsi dan 262 kabupaten/kota mendapatkan kenaikan alokasi naik hingga Rp 3,85 triliun.


    “Kabupaten/kota penghasil naik Rp 2,53 trilun dan kabupaten/kota lainnya naik Rp 1,32 triliun," sebut Sri Mulyani.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini