Direktur Pembinaan Program Migas Mirza Mahendra/Kemen ESDM/energitransformasi.id
ENERGITRANSFORMASI, BALI - Dalam mendukung pengembangan CCS/CCUS di Indonesia, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 dan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 mengenai pelaksanaan penyelenggaraan CCS/CCUS.
Pada tahun 2024 ini, Kementerian ESDM juga telah merilis Potensi Penyimpan sumber CO2 sebesar 577,62 Giga Ton yang terdiri dari atas Depleted Oil and Gas sebesar 4,85 Giga Ton dan Saline Aquifer sebesar 572,77 Giga Ton.
Mengingat potensi penyimpanan CCS di Indonesia sebagai bagian ASEAN tersebut, “Indonesia mendorong ASEAN untuk menggali potensi kerja sama CCS Hub di kawasan,” dalam keterangannya.
Di sela-sela pembukaan gelaran ASCOPE 8th Mid-Year Task Force Meeting 2024, Direktur Pembinaan Program Migas Mirza Mahendra juga menyampaikan “peran penting gas bumi dan pemanfaatan teknologi CCS/CCUS dalam mendukung transisi energi.”
“Pemerintah Indonesia telah menerbitkan regulasi CCS, memiliki potensi besar dalam penyimpanan karbon, dan memandang perlunya menjajaki peluang kolaborasi di kawasan ASEAN,” kata Mirza.
Dalam mewujudkan tercapainya transisi dan ketahanan energi di kawasan, “Pemerintah Indonesia memandang penting memperkuat kerjasama regional menjadi salah satu solusi,” pungkas Mirza.