-->
  • Jelajahi

    Copyright © EnergiTransformasi.Id | Bertransformasi Bangun Negeri
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Meranti, Kepulauan Kaya Minyak, DBH Dinilai Tak Layak

    Redaksi
    Selasa, 13 Desember 2022, 12:12 WIB Last Updated 2022-12-13T05:12:34Z

    Foto Instagram Pelabuhan Tanjung Harapan Selat Panjang, Kabupaten Meranti, Riau @sutrisno_hardi17

    AKURATNEWS, MERANTI - Geger ungkapan setan dan iblis menguak, bak gelegar petir di siang hari. Meranti daerah kepulauan yang kaya akan minyak, harus menyeruak dengan ungkapan keras, setan dan iblis pun turut terucap, karena Dana Bagi Hasil (DBH) yang dihasilkan daerah dinilai tak layak.


    Keberanian Bupati Meranti M Adil dalam memperjuangkan DBH minyak, karena dinilainya mengecil. Ia meradang hingga menyebut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berisi iblis dan setan.


    Ia kesal karena merasa tidak mendapat kejelasan terkait DBH yang mestinya diterima. Menurut Adil, Meranti layak mendapat DBH minyak dengan hitungan US$100 per barel.


    Namun, menurutnya, DBH yang diterima tahun ini hanya Rp114 miliar dengan hitungan US$60 per barel. Karenanya, ia mendesak Kemenkeu agar DBH yang diterima menggunakan hitungan US$100 per barel pada 2023 mendatang.


    Dari ungkapan sangat bupati, Meranti merupakan daerah termiskin padahal menjadi penghasil minyak mentah. Memang Meranti merupakan wilayah yang terbilang sangat muda, yang mana Meranti baru menjadi kabupaten dari Provinsi Riau pada tahun 2009 silam.


    Kabupaten Kepulauan Meranti adalah bagian dari Pulau Sumatra dan menjadi wilayah Provinsi Riau. Wilayah seluas 3.707,84 km2 merupakan daerah pemekaran yang resmi berdiri tanggal 16 Januari 2009.


    Dasar hukum pendirian kabupaten tersebut adalah Undang-undang Nomor 12 Tahun 2009. Muhammad Adil didampingi Wakil Bupati Asmar, berjuang demi kemajuan penduduknya yang berjumlah sekitar 206.116 jiwa, per tahun 2020.


    Sebanyak 84,74% populasi di Kepulauan Meranti adalah muslim, sisanya Buddha 13,05%, Kristen 1,58%, Protestan 1,48%, Katolik 0,10%, Konghucu 0,51%, penganut kepercayaan 0,10%, dan Hindu 0,02%.


    Dari data tahun 2020, jumlah APBD di Kepulauan Meranti senilai Rp1,1 triliun sedangkan Dana Alokasi Umum (DAU) Rp458,3 miliar.


    DBH Mengurangi Ketimpangan


    Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, DBH merupakan bagian dari dana transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, dibagikan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah serta kepada daerah lain nonpenghasil.


    Pembagian DBH dilakukan berdasarkan dua prinsip, yakni by origin dan based on actual revenue. Prinsip yang disebut terakhir artinya penyaluran DBH berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan.


    DBH terbagi menjadi dua jenis utama, yakni DBH pajak dan sumber daya alam (SDA). DBH pajak terdiri dari DBH Pajak Bumi dan Bangunan (DBH-PBB), DBH Pajak Penghasilan (DBH-PPh), dan DBH Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).


    Sementara itu, DBH dari sumber daya alam meliputi DBH kehutanan, mineral dan batu bara, minyak bumi dan gas bumi, pengusahaan panas bumi, dan perikanan.


    Dari data tersebut, Bupati Meranti menilai adanya perbedaan hitungan DBH dari hasil minyak bumi di Meranti.


    Jika merujuk pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, rumus pembagian DBH SDA untuk minyak bumi diatur dalam pasal 117.


    Untuk DBH SDA minyak bumi yang dihasilkan dari wilayah darat dan wilayah laut sampai dengan 4 mil dari garis pantai, ditetapkan sebesar 15,5 persen, dibagikan kepada:


    1. provinsi yang bersangkutan sebesar 2 persen;
    2. kabupaten/kota penghasil sebesar 6,5 persen;
    3. kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 3 persen;
    4. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 3 persen;
    5. kabupaten/kota pengolah sebesar 1 persen.


    Potensi SDA Meranti


    Kabupaten Kepulauan Meranti selain memiliki potensi pertambangan minyak dan gas bumi, perairan, wilayah pesisir dan laut, Meranti juga memiliki lahan yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber kehidupan bagi penduduk.


    Di sektor Migas berupa minyak bumi dan gas alam terdapat di daerah kawasan pulau Padang. Di kawasan ini telah beroperasi PT Kondur Petroleum S.A yakni di daerah Kurau Desa Lukit (Kecamatan Merbau). Perusahaan ini mampu produksi 8500 barel/hari.


    Selain minyak bumi, juga ada gas bumi sebesar 12 MMSCFD (juta kubik kaki per hari) yang direncanakan penggunaannya dimulai 2011–2020.


    Di sektor Non Migas Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki potensi beberapa jenis perkebunan seperti sagu (Metroxylon sp) dengan produksi 440.309 ton/tahun (2012), kelapa: 50.594,4 ton/tahun, karet: 17.470 ton/tahun, pinang: 1.720,4 ton/tahun, kopi: 1.685,25 ton/tahun.


    Hingga kini, potensi perkebunan belum berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakatnya. Pasalnya, hasil perkebunan diperdagangkan dalam bentuk bahan baku keluar daerah Riau dan belum dimaksimalkan menjadi industri hilir.


    Sementara di sektor kelautan dan perikanan dengan hasil tangkapan sebanyak 2.206,8 ton/tahun. Selain itu, masih ada potensi dibidang kehutanan, industri pariwisata, potensi tambang dan energi.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini