Menteri BUMN Erick Tohir bersama jajaran PTPN III |
ETI-ID - Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) telah menandatangani Intercreditor Agreement (ICA) dengan seluruh Anggota Kreditur Sindikasi USD dengan SMBC Singapore selaku Agen.
Penandatanganan perjanjian amandemen tersebut merupakan bentuk aksesi atas Perjanjian Perubahan Induk atau Master Amendment Agreement (MAA) transformasi keuangan PTPN Group yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Perseroan dengan para kreditur dalam negeri secara bertahap sejak 29 Januari hingga 15 Maret 2021.
Penandatanganan ICA dilakukan secara sirkuler antara Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Mohammad Abdul Ghani dengan Direksi dari 18 kreditur pinjaman sindikasi USD serta SMBC Singapore selaku agen fasilitas.
Menteri BUMN Erick Thohir selaku Wakil Pemegang Saham PTPN III (Persero) yang berkenan hadir dan memberikan sambutan juga menyampaikan bahwa penandatanganan MAA maupun ICA merupakan milestone penting dari program transformasi dan restrukturisasi keuangan PTPN Group secara komprehensif.
Erick menegaskan, tercapainya kesepakatan dengan seluruh kreditur merupakan salah satu langkah yang sangat penting bagi PTPN Group agar dapat menjalankan program transformasi dan restrukturisasi bisnis dalam rangka meraih visinya menjadi BUMN Sektor Perkebunan Berkelas Dunia.
"Saya dukung penuh proses transformasi PTPN Group ini dan dengan demikian saya harapkan PTPN bisa segera mengeksekusi langkah-langkah strategis yang telah disusun dalam roadmap transformasi bisnis dan keuangan sehingga dapat memulihkan kondisi PTPN Group secara umum dan dapat menjalankan perannya dalam menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional,” ujar Menteri Erick, dalam closing ceremony yang dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat di Gedung Kementerian BUMN serta disiarkan secara virtual tersebut.