-->
  • Jelajahi

    Copyright © EnergiTransformasi.Id | Bertransformasi Bangun Negeri
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Di RUU EBT, Ada Klausul Soal Nuklir

    Redaksi
    Rabu, 09 Maret 2022, 21:01 WIB Last Updated 2022-03-09T14:01:18Z

    Ilustrasi Listrik tenaga Nuklir


    ENERGITRANSFORMASI - Undang-Undang Tata Aturan Energi Baru Terbarukan (EBT) banyak ditunggu berbagai pihak, khususnya para pelaku usaha yang saat ini memang menunggu hasil keputusan yang sedang digodok oleh DPR RI dan kini masuk ke Badan Legislatif (Baleg). RUU EBT sudah menjadi hal menarik dan ditunggu-tunggu, apalagi disebutkan ada klausul tentang energi nuklir. 


    Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto mengatakan perihal sumber energi nuklir dalam RUU EBT pihaknya masih terus menerima masukan dan saran sebelum nantinya aturan tersebut disahkan.


    "Kami masih terbuka untuk setiap usulan dan masukan terkait hal itu(sumber energi nuklir)," kata Sugeng dalam Webinar berjudul  “RUU EBT: Melihat lebih jauh Perspektif Gender Diakomodasi dalam Kebijakan Energi”, Selasa(8/3/2022), dikutip dari tribunnews. 


    Diketahui Pasal 6 RUU EBT menyebutkan bahwa sumber energi baru terdiri atas nuklir dan sumber energi baru lainnya.


    Selanjutnya, Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dimanfaatkan untuk pembangunan pembangkit daya nuklir.

    Pasal 7 ayat (2) RUU EBT mengatur bahwa pembangkit daya nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pembangkit listrik tenaga nuklir dan pembangkit panas nuklir.


    Sugeng menjelaskan, RUU EBT dalam tiga bulan ke depan sudah dapat disahkan. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya mendorong pengembangan energi terbarukan sebagai suatu keharusan. Namun ia tidak menampik adanya sejumlah tantangan dalam mengembangan EBT seperti kekuatan politik besar masih condong ke energi fosil.


    Sugeng memaparkan dalam proses pembuatan RUU EBT, partisipasi seluruh stakeholder, termasuk keterlibatan perempuan telah dilakukan.

    Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Mohamad Yadi Sofyan Noor memandang memasukkan nuklir dalam RUU EBT bukanlah tindakan yang tepat.

    Pihaknya menolak pembangunan PLTN karena berpotensi memberikan dampak negatif pada ekonomi petani dan nelayan.


    “Pembangunan PLTN meningkatkan risiko bagi petani dan nelayan karena PLTN menyerap dana besar dengan kemungkinan alokasi dari program-program lain seperti ketahanan pangan. Lahan yang dibutuhkan cukup luas sehingga mengancam akses dan aktivitas ekonomi para petani dan nelayan. Resiko kecelakaan PLTN ditanggung langsung oleh para petani dan nelayan yang berada di sekitar PLTN,” ujarnya.


    Senada, Dewan Pakar Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Rinaldy Dalimi menyebutkan keberadaan nuklir dalam RUU EBT justru akan menyulitkan pembangunan dan pengusahaan energi terbarukan.


    “RUU EBT jika dikaji dengan lebih mendalam, tidak akan disahkan dalam waktu dekat sebab setidaknya pemerintah pusat harus  mempertimbangkan membangun 5 lembaga baru, dan harus menyediakan beragam insentif dan tempat pembuangan limbah radioaktif,” tambahnya.


    Rinaldy berpendapat, ke depannya akan tiba masa saat semua orang mampu menghasilkan energinya sendiri, sehingga urusan energi bukan urusan pemerintah lagi, melainkan akan menjadi urusan rumah tangga.


    Kelompok perempuan (dan juga masyarakat di daerah 3T) serta pendekatan gender juga dirasa belum terefleksi dan terjawab dari draf RUU EBT yang ada.

    Komisi Perempuan Indonesia (KPI) menyuarakan kebutuhan perempuan terhadap energi, KPI mendorong DPR RI dan pemerintah untuk memposisikan perempuan sebagai produsen energi.


    Dari sisi kebijakan energi, KPI mendesak agar dibuat kebijakan pengembangan energi bersih terbarukan yang terjangkau di tingkat lokal dibandingkan mengandalkan energi fosil dan nuklir.


    Presidium Nasional Koalisi Perempuan Indonesia Dian Aryani mengatakan energi berperan penting dalam kehidupan perempuan yang lekat dengan aktivitas rumah tangga.


    Penggunaan jenis energi akan berpengaruh pada produktivitas dan hidup perempuan.

    Kemudian jenis energi yang sarat emisi dan polusi akan berdampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan perempuan, terutama di daerah 3T di Indonesia.


    Dian memandang terminologi EBT tidak tepat. Menurutnya dari pada mengembangkan energi baru terbarukan lebih baik berfokus dalam memanfaatkan energi bersih yang tidak mengandung polutan serta energi terbarukan.


    Keberadaan pasal yang mengatur perlindungan inisiatif masyarakat dalam membangun, mengembangkan dan memanfaatkan energi bersih terbarukan menjadi penting terutama untuk skala rumah tangga dan skala komunitas yang bersifat non komersial.


    “Selain itu, pemerintah perlu menerapkan pengarusutamaan gender dalam kebijakan, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pengembangan EBT,” ujar Dian.


    Asisten Deputi Direktur Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Maftuh Muhtadi, Kementerian mengakui bahwa perempuan masih dipandang sebagai  konsumen utama energi listrik.


    “Selama ini pengelolaan energi selalu dilekatkan dengan tanggung jawab perempuan terkait peran domestiknya. Konsumsi energi cenderung belum efisien dan peran perempuan penting untuk meningkatkan efisiensi pemanfaatan dan pengelolaan energi,” jelasnya.


    Menyoroti masih adanya porsi energi fosil di RUU EBT dalam bentuk hilirisasi batubara, Maftuh tidak bisa seratus persen menolak energi fosil.


    Menurutnya, yang terpenting adalah memastikan produksi, distribusi, konsumsi energi mempunyai efek negatif yang sedikit.


    Sumber: Tribunews

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini